DPRD DKI Minta Parpol Serahkan Nama Calon Pj Gubernur Maksimal 13 September

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 11 September 2024 | 13:15 WIB
Suasana sidang paripurna DPRD DKI yang dihadiri Pj Gubernur Heru Budi Hartono. (BeritaNasional/Lydia)
Suasana sidang paripurna DPRD DKI yang dihadiri Pj Gubernur Heru Budi Hartono. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - DPRD DKI menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk menentukan nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Sebab, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 17 Oktober 2024.

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani pada pukul 11.43 WIB.

Achmad Yani mengatakan masing-masing fraksi bisa menyerahkan tiga nama yang diusung maksimal pada Jumat (13/9/2024) lusa.

"Pada hari ini, masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," kata Achmad Yani dalam paparannya pada Rabu (11/9/2024).

Mendengar hal tersebut, para partai politik di DPRD merasa lega. Sebab, mereka belum memiliki nama-nama yang bakal diusung sebagai Pj.

Meski demikian, hanya PDIP yang sudah memiliki nama sosok kandidat Pj Gubernur. Anggota Fraksi PDIP Chicha Koeswoyo mengatakan partainya telah merumuskan dua nama sebagai Pj Gubernur.

"Ada dua nama yang kita usung," kata Chica.

Namun, pernyataan itu ditahan oleh Achmad Yani. Dia meminta Chica untuk menyerahkan kedua nama itu maksimal 13 September.

Di kesempatan yang sama, Fraksi Partai Demokrat meminta untuk penambahan waktu melebih 13 September. 

Sebab, DPRD akan membahas APBD 2025 dalam waktu dekat. Selain itu, terdapat persyaratan teknis yang perlu dicermati lebih lanjut.

"(Dalam persyaratan) disebutkan bahwa pejabat ASN yang menduduki JPT Madya. Di DKI Jakarta hanya ada Pak Pj gubernur, kemudian ada Sekda. Ada Pak Marullah. Kan pilihannya tiga," ujar anggota Fraksi Demokrat Mujiyono.

"Itu sementara kalau melihat lagi kepada persyaratan yang berikutnya ada penilaian kinerja pegawai. Kalau kita mau pilih A, B-nya seperti apa, beda B, A, dan C-nya seperti apa. Jadi, karena hal tersebut menurut hemat saya bisa dilakukan penambahan waktu," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: