Eks Penyidik KPK: Kasus Korupsi Besar Tak Bisa Diselesaikan jika Pimpinan Bermasalah

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 September 2024 | 09:20 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai kasus korupsi besar tak mungkin bisa diselesaikan oleh pimpinan yang bermasalah.

Hal itu dia ucapkan untuk mengingatkan Pansel Capim dan Cadewas KPK agar memilih pimpinan berkualitas periode 2024-2029.

“Tidak mungkin kasus besar bisa ditangani oleh pimpinan KPK yang bermasalah,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Kamis (12/9/2024).

Menurutnya, independensi merupakan hal yang tak bisa ditoleransi. Ia menduga pimpinan KPK bakal terkekang jika tak independen.

“Sebab mereka akan dipegang ekornya karena mempunyai masalah jika tidak independen,” tuturnya.

Dirinya berharap pansel bisa memilih sosok yang tepat untuk menggantikan para pimpinan lembaga antirasuah saat ini.

“Pansel harus paham betul tugas mereka memilih 10 capim yang akan berperan dalam 5 tahun pemberantasan korupsi ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meloloskan 40 peserta.

Menurut Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh, 40 peserta itu terdiri dari 20 capim dan 20 cadewas lembaga antirasuah.

“Dari jumlah peserta profesi tersebut yang dinyatakan lulus masing-masing untuk capim ada 20 orang dan dewas ada 20 calonnya,” ujar Ateh di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (11/9/2024).

Ateh mengatakan profiling assesmen yang dilaksanakan pada 28-29 Agustus dari penyedia jasa asesment mempertimbangkan evaluasi pansel, masukan negara, dan masyarakat.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: