KPK Sita Rumah Mantan Gubernur Maluku Utara di Jakarta Senilai Rp 3,5 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 September 2024 | 12:45 WIB
Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah ini menyita rumah mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah ini menyita rumah mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Jakarta yang diperkirakan senilai Rp 3,5 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyitaan itu dilakukan pada Rabu (11/9/2024) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp 3,5 miliar,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (12/9/2024).

“Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut dari berbagai proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN senilai Rp 500 miliar.

AGK juga diduga memerintahkan anak buahnya memanipulasi proyek dan membuatnya rampung 50 persen agar anggaran bisa dicairkan.

AGK diduga menerima suap Rp 2,2 miliar untuk berbagai hal. Mulai penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi.

Jaksa menilai AGK bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara dan menuntut sembilan tahun penjara.

Selain itu, dia membebankan AGK membayar uang pengganti Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu.

Harta AGK bakal disita dan dilelang apabila tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: