Revisi UU Wantimpres Dianggap Mengakomodasi Jokowi, Gerindra Tanggapi Begini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 12 September 2024 | 17:50 WIB
Presiden Jokowi saat menghadiri Rapimnas Gerindra beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Presiden Jokowi saat menghadiri Rapimnas Gerindra beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab anggapan revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi ketua Wantimpres saat Prabowo Subianto menjabat presiden. Dasco hanya mengatakan bahwa belum ada yang final.

"Ya, kalau itu, saya belum bisa jawab sekarang karena semua juga sampai dengan saat ini belum ada yang final," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Dasco menegaskan UU itu direvisi untuk penguatan kelembagaan Wantimpres supaya presiden terpilih bisa mendapatkan pertimbangan dari anggotanya.

"Ya, jadi kan undang-undang wantimpres itu kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden terpilih bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden," kata ketua harian DPP Gerindra tersebut.

Terkait bagaimana mekanisme pemilihan ketua Wantimpres itu, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada hasil revisi UU Wantimpres.

"Nah soal mekanisme yaitu kita serahkan kepada undang-undang dan kemudian sudah diketok kemarin ya, itulah mekanisme yang ada," kata Dasco.

Sebelumnya, Presiden diberi kewenangan untuk mengatur jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan efektivitas pemerintahan.

Hal ini merupakan salah satu poin dalam draf perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Jika presiden memerlukan 15 anggota, maka silakan. Nama efektivitas pemerintahan tentu merupakan ukuran yang mutlak dimiliki oleh presiden sebagai pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dalam draf revisi UU Wantimpres, tidak ada penjelasan mengenai batasan jumlah anggota Wantimpres. Sebelumnya, UU yang lama membatasi jumlah anggota hingga sembilan orang.

"Tidak ada batasan jumlah. Dalam rapat yang telah dilakukan, angka sembilan tersebut kita hapus. Sekarang dalam penyusunan dan pembahasan tidak ada pembatasan mengenai jumlah anggota," kata politikus yang akrab disapa Awiek.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

Pengambilan keputusan tingkat pertama telah dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dalam rapat pengambilan keputusan tersebut, seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU Wantimpres untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

"Setelah mendengarkan pendapat dan pandangan dari semua fraksi, sembilan fraksi telah menyatakan setuju," ujar Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto.

"Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat mengenai apakah hasil pembahasan Revisi UU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: