Panduan Lengkap Pendaftaran PTPS Pilkada 2024: Jadwal, Syarat, dan Gaji

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 14 September 2024 | 23:00 WIB
Ilustrasi kotak suara. (BeritaNasional/freepik)
Ilustrasi kotak suara. (BeritaNasional/freepik)

BeritaNasional.com -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pilkada 2024.

Jika Anda tertarik untuk menjadi bagian dari proses pemilihan ini, simak informasi berikut tentang jadwal pendaftaran, syarat-syarat, tugas, wewenang, kewajiban, serta gaji PTPS.

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal penting untuk pendaftaran dan seleksi PTPS Pilkada 2024:

- Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: 9-11 September 2024

- Pengumuman Pendaftaran PTPS: 12-28 September 2024

- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): 12-28 September 2024

- Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 12-28 September 2024

- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran: 29 September-1 Oktober 2024

- Penerimaan Berkas Pendaftaran (G2) di Masa Perpanjangan: 1-10 Oktober 2024

- Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 1-10 Oktober 2024

- Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024

- Tanggapan/Masukan Masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024

- Tes Wawancara: 12-22 Oktober 2024

- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23-25 Oktober 2024

- Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): 23 Oktober-2 November 2024

- Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 November 2024

- Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: 5-20 November 2024

Syarat Menjadi PTPS Pilkada 2024

Menurut informasi dari Bawaslu, berikut adalah persyaratan untuk mendaftar sebagai PTPS:

- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia.

- Usia: Minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

- Komitmen Nasional: Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Integritas dan Kepribadian: Memiliki integritas tinggi, jujur, dan adil.

- Kemampuan: Memiliki pengetahuan tentang pemilu, ketatanegaraan, dan pengawasan.

- Pendidikan: Minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

- Domisili: Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.

- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika.

- Status Keanggotaan: Tidak aktif dalam partai politik, jabatan politik, atau pemerintahan, serta tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.

Tahapan Seleksi PTPS Pilkada 2024

Pendaftaran: Mengumpulkan berkas pendaftaran di kantor panwaslu kecamatan, termasuk surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermeterai.

- Seleksi Administrasi: Pemeriksaan berkas pendaftaran oleh panitia.

- Wawancara: Penilaian pengetahuan dan komitmen calon melalui wawancara.

- Pengumuman: Pengumuman calon yang lolos seleksi administrasi dan wawancara.

- Tanggapan Masyarakat: Pengumpulan masukan dari masyarakat tentang calon pengawas.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Menurut Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, honorarium PTPS adalah Rp 800.000 per bulan. Gaji ini akan diberikan setelah petugas menyelesaikan tugas-tugas yang telah ditetapkan.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS

Tugas:

- Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara.

- Mengawasi persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara.

- Memantau pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Wewenang:

- Menyampaikan keberatan terkait dugaan pelanggaran atau penyimpangan.

- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.

- Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban:

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

- Memastikan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi situs resmi Bawaslu atau kantor Panwaslu kecamatan setempat.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: