Eks Penyidik: Justru Korps Campuran KPK Jadi Upaya Saling Mengawasi
BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai korps lembaga antirasuah yang terdiri dari kalangan internal, kepolisian, dan jaksa merupakan upaya untuk saling mengawasi.
Hal itu dia ucapkan menyoroti harapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang ingin KPK punya satu korps internal.
“Justru dengan adanya campuran antara internal, kepolisian, maupun jaksa membuat KPK saling sinergi, berkoordinasi, dan mengawasi,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Selasa (17/9/2024).
Dia juga menyoroti soal luhut yang berharap korps internal itu berupaya membuat KPK independen dan tak tergantung kepada kepolisian maupun kejaksaan.
Yudi menilai independensi para penyidik bergantung kepada pimpinan KPK yang memberikan arahan dalam penyelesaian sebuah perkara.
“Mereka (penyidik) tentunya akan sesuai arahannya pimpinan KPK. Kalau pimpinan KPK ngegas ya tentu mereka bakal ngegas juga,” tuturnya.
Ia justru menyoroti pernyataan-pernyataan Luhut yang dianggap menuai banyak kontroversi. Di antaranya menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) kampungan.
“Justru Pak Luhut sendiri yang terlalu banyak kontroversi terkait dengan pemberantasan korupsi. Termasuk mengatakan OTT kampungan. Justru statement seperti itu kan tidak perlu,” kata dia.
Sebelumnya, Luhut berharap KPK pada masa yang akan datang benar-benar independen dan bebas intervensi dari pihak manapun.
Dalam akun instagram resminya @luhut.pandjaitan, Luhut berharap korps tersebut nantunya tidak hanya tergantung kepada polisi maupun jaksa.
"Biarlah KPK yang datang memiliki penyidik-penyidik yang independen, tidak hanya tergantung kepada polisi maupun jaksa," ujar Luhut.
"Tapi biarlah mereka juga bisa membuat satu korps penyidik khusus yang dari KPK," imbuhnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu