Pemprov DKI Jakarta Telusuri Dugaan Eksploitasi di Perusahaan Game Art PT Brandonville Studios

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 17 September 2024 | 14:56 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam dunia kerja. (BeritaNasional/freepik)
Ilustrasi kekerasan dalam dunia kerja. (BeritaNasional/freepik)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI Jakarta sedang menelusuri perusahaan game art dan animasi PT Brandonville Studios Makmur, yang viral karena dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap karyawannya.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan.

"Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, saat dihubungi pada Selasa (17/9/2024).

Hari menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan.

"Maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020," jelas Hari.

"Bahwa tindakan represif pro justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," tambahnya.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat pada 14 September lalu.

"Ditemukan nama perusahaan yang mirip, namun lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan. Terkait dengan temuan tersebut, akan dikonfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ungkap Hari.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran aturan jam kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: