DPRD DKI Tunda Pengumuman Pimpinan Periode 2024-2029 dan Struktur Fraksi

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 17 September 2024 | 15:45 WIB
Suasana sidang paripurna DPRD DKI yang dihadiri Pj Gubernur Heru Budi Hartono. (BeritaNasional/Lydia)
Suasana sidang paripurna DPRD DKI yang dihadiri Pj Gubernur Heru Budi Hartono. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pengumuman pimpinan legislatif dan struktur fraksi periode 2024-2029.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyatakan penundaan ini dilakukan karena ada partai politik yang belum menyetorkan nama untuk menjadi pimpinan legislatif.

"Ada salah satu partai yang belum menyerahkan usulan sehingga pengumuman itu perlu ditunda," katanya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Yani menuturkan tak ada batas waktu untuk melantik pimpinan definitif DPRD. Namun, dia meminta para partai politik untuk segera menyetorkan nama calon pimpinan kepadanya.

"Untuk pimpinan definitif, tidak ada batasan waktu sehingga kami enggak bisa langsung menetapkan. Kami memahami parpol di sana. Mungkin DPP banyak kegiatan yang lain," ujarnya.

Namun, Yani tak mengungkapkan partai politik yang belum menyerahkan nama calon pimpinannya.

Meski demikian, dia menyebutkan PKS dan Golkar telah menyerahkan nama yang diminta itu.

Sebagaimana diketahui, partai yang berhak mendapatkan kursi pimpinan DPRD DKI adalah PKS, PDIP, Golkar, Nasdem, dan Gerindra.

"Untuk pimpinan tadi, kan pimpinan ada lima ya dari partai yang ada. PKS sudah, Golkar sudah, kemudian ada yang belum. Kami berharap yang belum ini (menyerahkan nama) segera," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Yani juga mengungkapkan alasan penundaan pengumuman struktur fraksi.

"Pengumuman fraksi itu pada nanti waktu rapat paripurna, aturan seperti itu," tegas Yani.

Sayangnya, putusan itu menuai pro dan kontra. Banyak anggota DPRD yang ingin struktur fraksi serta pimpinan DPRD DKI untuk diumumkan saat itu juga.

Misalnya, anggota DPRD DKI dari Golkar Basri Baco mengatakan struktur fraksi bukan merupakan alat kelengkapan dewan (AKD). 

Dengan demikian, pimpinan sementara DPRD DKI tak perlu menunggu pengesahan peraturan tata tertib (tatib) DPRD DKI periode 2024-2029 untuk mengumumkan hal tersebut.

Sebagai informasi, peraturan tatib DPRD DKI hanya mengatur soal pembentukan AKD yang terdiri dari badan anggaran, badan kehormatan, serta badan musyawarah.

"Lho, fraksi ini kan bukan AKD. Fraksi ini buatannya partai politik, bukan buatannya pimpinan sementara DPRD DKI, kenapa enggak diumumkan saja," kata Baco.

Bukan hanya Baco, anggota DPRD DKI dari Gerindra Inggard Joshua meminta pimpinan sementara DPRD DKI agar mengumumkan struktur fraksi.

"Fraksi itu bukan AKD. Kenapa harus ditunda? Sebaiknya sekarang saja diumumkan," sebut Inggard.

Meski mendapat desakan, Yani tetap memutuskan pengumuman struktur fraksi dilakukan melalui rapat paripurna.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: