Saran KPK untuk Kaesang Terkait Isu Jet Pribadi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 17 September 2024 | 18:00 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat di gedung KPK. (Foto/PSI).
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat di gedung KPK. (Foto/PSI).

BeritaNasional.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan perbincangan pihaknya dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Menurut Pahala, Kaesang berkonsultasi ihwal penggunaan pesawat jet pribadi untuk ke luar negeri. KPK pun mengusulkan kepada Kaesang wajib mengembalikan uang kepada negarat apabila KPK memutuskan penerimaan fasilitas tersebut sebagai gratifikasi.

“Yang bersangkutan ini udah udah bilang 'oh ya kira-kira 90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket," ujar Pahala di Gedung ACLC KPK, Selasa (17/9/2024).

Artinya, kata Pahala, Kaesang wajib mengembalikan uang senilai Rp 360 juta kepada negara karena pergi bersama tiga orang lainnya.

“Ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya kira-kira (RP 360 juta). Jadi, Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya jadi berempat,” imbuhnya.

Pahala mengatakan pihaknya juga menanyakan kronologi dengan detail kemudian akan menganalisa hal tersebut paling lama 30 hari kerja.

“Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi saya rasa 3 atau 4 hari selesai lah itu ya,” ucapnya.

Akan tetapi, Pahala menegaskan laporan tersebut tidak akan bergulir apabila KPK tak menetapkan penerimaan fasilitas itu sebagai gratifikasi.

“Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya gak kemana-mana,” kata Pahala.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: