Senator AS Siap Ajukan Undang-undang Guna Blokir Penjualan Senjata ke Israel

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 19 September 2024 | 14:37 WIB
Ilustrasi penjualan senjata (Foto/Freepik)
Ilustrasi penjualan senjata (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Senator Bernie Sanders mengatakan, ia akan mengajukan undang-undang pekan depan untuk memblokir penjualan senjata AS kepada Israel.

"Memberikan lebih banyak senjata guna melanjutkan perang yang menghancurkan di Gaza akan melanggar hukum AS dan hukum internasional," kata Sanders di hadapan Senat.

Undang-undang tersebut, Joint Resolutions of Disapproval (JRD), merupakan satu-satunya mekanisme yang tersedia bagi Kongres AS untuk mencegah penjualan senjata agar tidak terus berlanjut.

Menurut Sanders, penjualan senjata ke Israel hanya akan memberikan dukungan kepada pemerintahan ekstremis Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Penjualan senjata AS ke Israel hanya menyebabkan kehancuran besar di Gaza. Selain itu juga malah mendukung upaya ilegal Israel mencaplok Tepi Barat, Palestina.

Ia mendesak Kongres AS untuk menyelamatkan nyawa, menegakkan hukum AS dan internasional, serta membela kepentingan AS.

"Kita harus mengakhiri keterlibatan kita dalam kampanye militer Israel yang ilegal dan tanpa pandang bulu. Serangan militer Israel ke Gaza telah menyebabkan kematian dan penderitaan massal di kalangan warga sipil," ujar Sanders.

Sanders juga mencatat, Pemerintahan Joe Biden menyetujui serangkaian penjualan senjata kepada Israel pada Agustus, dengan total lebih dari 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 30,6 triliun. Ini mencakup beberapa sistem yang secara langsung terkait dengan puluhan ribu kematian warga sipil di Gaza.

Dikutip dari Antara, ekspor senjata tersebut melanggar kriteria yang ditetapkan dalam Foreign Assistance Act tahun 1961 dan Arms Export Control Act (AECA).sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: