DPR Sahkan Revisi UU Kementerian Negara, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 September 2024 | 12:40 WIB
Suasana Sidang Paripurna DPR. (BeritaNasional/Elvis)
Suasana Sidang Paripurna DPR. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - DPR mengesahkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang. Revisi UU Kementerian Negara ini membuka batas penetapan jumlah kementerian.

Pengambilan keputusan tingkat II diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pengesahan revisi UU Kementerian Negara disetujui seluruh fraksi di DPR.

"Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan seperti di atas apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Pada revisi UU Kementerian Negara, poin utamanya adalah perubahan penetapan jumlah kementerian. Kini tidak lagi dibatasi 34 kementerian, tapi diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.

Selain itu, terdapat penambahan dua pasal. Yaitu, Pasal 6 dan Pasal 9A.

"Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)." tulis Pasal 6.

"Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," tulis Pasal 9A.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: