Hukuman bagi Orang Merokok saat Berkendara Tak Main-main, Denda hingga Kurungan Penjara

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 24 September 2024 | 04:00 WIB
Larangan merokok saat berkendara. (Foto/freepik)
Larangan merokok saat berkendara. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Hukuman bagi orang yang merokok saat berkendara tidak main-main.

Aturan larangan merokok saat berkendara tercantum pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 283.

Pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

‘’Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),’’ bunyi pasal tersebut. 

Selain itu, ada beberapa bahaya merokok yang akan timbul jika dilakukan ketika berkendara.

Diketahui, merokok ketika berkendara dapat merugikan orang lain karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas. 

Bukan hanya itu, merokok saat berkendara ternyata melanggar aturan. Pengendara motor dan mobil tidak diperbolehkan merokok saat mengemudi. 

Dikutip dari akun instagram TMC Polri @tmcpolri, disebutkan sejumlah bahaya merokok sambil berkendara, yaitu:

1. Membahayakan diri sendiri

2. Menyebabkan kecelakaan karena kurang konsentrasi

3. Ngerusak kendaraan kalo bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran

4. Abu sisa rokok bisa mengenai wajah pengendara lain yang ngeganggu pandangan, dan bahkan bikin lukasinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: