Terobos Palang Pintu, Truk Ditabrak Kereta Api Taksaka di Bantul

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Rabu, 25 September 2024 | 11:23 WIB
Truk Ditabrak Kereta Api Taksaka di Bantul. (Foto/KAI Daop 6).
Truk Ditabrak Kereta Api Taksaka di Bantul. (Foto/KAI Daop 6).

BeritaNasional.com - Kecelakaan terjadi antara Kereta Api Taksaka rute Gambir-Yogyakarta dengan truk terjadi pada hari ini, Rabu (25/9/2024) di perlintasan sebidang, JPL 714, Kilometer 531+jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu, Dusun Gubug, Bantul.

Manager Humas Daerah Operasional 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan kejadian bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirene atau isyarat, bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi dan beruntungnya tak ada korban jiwa.

"Ini mestinya bisa membuat para pengguna jalan lebih tertib dalam berlalu lintas. Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api,  kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api serta Awak Sarana Perkeretaapian mengalami cidera. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," ujar Krisbiyantoro dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Dalam penanganannya, Daerah Operasional 6 Yogyakarta melakukan tindakan cepat memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu dan melakukan evakuasi rangkaian ke stasiun terdekat, agar dampak keterlambatan kereta api Taksaka. Kemudian kereta lainnya dapat diperkecil dengan memastikan keselamatan terlebih dahulu.

"Untuk mengevakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar tidak mengganggu perjalanan kereta api lainnya, dengan didatangkan lokomotif penolong dari Depo Yogyakarta dan dari Stasiun Rewulu. Kondisi lokomotif dan 1 kereta eksekutif mengalami kerusakan. Selain itu, prasarana perkeretaapian gardu PJL juga mengalami kerusakan," jelas dia.

Ia mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di pelintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti. Saya ulang "Mulai" menutup, harus berhenti. Saat ini, sopir telah diamankan oleh Polsek Sedayu dan kami KAI akan melanjutkan ke proses hukum.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi pelintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Ingat!!! untuk berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, aman silakan jalan," imbuh Kris.

Perjalanan kereta terganggu

Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta, para penumpang kereta api diberikan Service Recovery (SR) dan saat ini perjalanan kereta api yang terganggu:

- Kereta api Mataram (KA 90) rute Pasarsenen-Solo Balapan, terlambat 15 menit.

- Kereta api Singasari (KA 104) rute Pasarsenen-Blitar, terlambat 24 menit.

- Kereta api Bogowonto (KA Plb 136A) rute Pasarsenen-Lempuyangan, terlambat 27 menit.

- Kereta api Bandara ke YIA (KA 581), terlambat 24 menit.

- Kereta api Bandara ke Yogyakarta (PLB 564A), terlambat 41 menit.

- Kereta api Bandara ke YIA (PLB 701A), terlambat 16 menit.

- Kereta api Taksaka (KA 70), setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: