Thailand Akui Pernikahan Sesama Jenis

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 26 September 2024 | 04:30 WIB
Thailand akui pernikahan sesama jenis (Foto/Bangkok ST)
Thailand akui pernikahan sesama jenis (Foto/Bangkok ST)

BeritaNasional.com - Raja Thailand menandatangani undang-undang pernikahan sesama jenis, kata Lembaran Negara Kerajaan. Ini menjadikan Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

Raja Maha Vajiralongkorn memberikan persetujuan kerajaan terhadap undang-undang baru tersebut, yang disahkan oleh parlemen pada Juni, yang akan berlaku dalam 120 hari. Dengan demikian, pernikahan pertama sudah bisa berlangsung pada Januari tahun depan.

Undang-undang tentang pernikahan di Thailand menggunakan istilah netral gender sebagai pengganti “pria”, “wanita”, “suami” dan “istri”. Thailand juga memberikan hak adopsi dan warisan kepada pasangan sesama jenis.

Selama ini Thailand dikenal menerima komunitas LGBTQ. Menurut media lokal, dukungan juga cukup tinggi untuk pernikahan sesama jenis di negara Gajah Putih tersebut. 

Namun, sebagian besar rakyat di kerajaan yang mayoritas beragama Buddha ini mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif.

Kaum LGBTQ mengatakan, sebenarnya mereka juga masih mendapatkan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. Tidak semuanya mulus seperti yang dipikirkan.

Lebih dari 30 negara di seluruh dunia telah melegalkan pernikahan untuk semua orang, sejak Belanda menjadi negara pertama yang merayakan pernikahan sesama jenis pada 2001.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: