KPK Dalami Aset Milik AGK Terkait Kasus TPPU

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 September 2024 | 10:32 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aset milik Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) yang terjerat kasus korupsi.

Pendalaman itu berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pendalam itu dilakukan di di Kantor Imigrasi Ternate, Maluku Utara.

"Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK," ujar Tessa kepada wartawan dikutip Kamis (26/9/2024).

Ketiganya, yakni  Wiraswasta/Ajudan Gubernur Maluku Utara Zaldi H. Kasuba, Wiraswasta Rudi Yonas, dan PNS/Mantan Staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara Musnawati Hi Abd. Rajak.

Sejatinya, ada 14 saksi lain yang dihadirkan untuk mengungkap kasus tersebut. Akan tetapi, Tessa mengatakan keempatbelas orang tersebut mangkir.

"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," ujar Tessa melalui kepada wartawan dikutip Kamis (26/9/2024).

Dirinya lantas menghimbau para saksi yang menerima surat panggilan secara resmi membaca secara saksama surat tersebut.

“Di mana di surat itu ada Kop dari KPK, identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa, ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," tuturnya.

Ia juga mengatakan para saksi bisa bertanya langsung dengan menghubungi nomor kantor KPK yang tertera dalam surat tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: