KPK Siap Tahan Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 September 2024 | 12:45 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus tersebut.

Tessa mengatakan penahanan bisa dilakukan jika jaksa penuntut umum sudah puas dengan pencarian bukti dan keterangan dari para saksi.

“Kalau memang sudah, saya pikir tidak ada hambatan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka ini. Nanti kita tunggu saja update-nya,” ujar Tessa dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Selain itu, KPK juga bakal berkoordinasi dengan auditor. Menurutnya, hal itu penting untuk menghitung berapa kerugian negara dalam kasus ini.

“Kita secara best practice penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan perhitungannya bisa selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengaku menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan oleh perusahaan ASDP.

Ketiganya adalah Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspita; Direktur Perencana dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry, Muhammad Yusuf Hadi.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas, meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.

KPK menyebut nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencapai Rp 1,3 triliun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: