KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Proyek di Bandung City Smart

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 September 2024 | 21:30 WIB
KPK menahan empat tersangka korupsi pengadaan proyek Bandung Smart City. (Foto/YouTube KPK)
KPK menahan empat tersangka korupsi pengadaan proyek Bandung Smart City. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan di Bandung Smart City.

Selain Ema, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode Riantono dan Ferry Cahyadi turut menjadi tersangka.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, keempat tersangka tersebut bakal ditahan 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan.

"Para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September-15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (26/9/2024).

Asep mengatakan  penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut adalah tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

“Dari tersangka Yana Maulana (YM) dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan," tuturnya.

Dalam perkara tersebut, Ema dkk disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.

Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung diduga menerima total sejumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: