Begini Upaya Kemenkes Cegah Perundungan di Fakultas Kedokteran

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 27 September 2024 | 05:36 WIB
Kemenkes cegah perundungan di Fakultas Kedokteran (Foto/Pixabay)
Kemenkes cegah perundungan di Fakultas Kedokteran (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk menangani kasus-kasus perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) seperti merevisi instruksi menteri serta meminta pembenahan manajemen rumah sakit maupun fakultas kedokteran.

Dalam siaran berjudul "Kenapa Bullying Terjadi Pada Dokter" di Jakarta, Murti mengatakan, terdapat sejumlah langkah pencegahan dan penanganan kasus perundungan. Salah satunya melihat instruksi menteri yang perlu direvisi, untuk menetapkan sanksi-sanksi yang lebih tegas sehingga pelaku perundungan akan berpikir lagi untuk berani melakukan perundungan.

"Makanya saya mengusulkan kepada Pak Menkes untuk mereview instruksi menteri, untuk memberikan sanksi untuk PPDS yang di rumah sakit vertikal. Tidak PPDS saja. Semua Civitas yang bekerja di rumah sakit vertikal. Sanksinya itu harus lebih tegas. Supaya ada efek jeranya," kata Murti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, surat teguran saja tidak cukup, karena ada satu rumah sakit yang hampir setiap tahunnya mendapat surat teguran, sehingga kesannya menjadi biasa saja.

Kedua, kata Murti, adalah rencana aksi oleh RS dan FK untuk mencegah dan menangani perundungan di institusinya, karena tidak cukup jika Kemenkes yang mengatur tentang hal itu. Rencana aksi tersebut perlu dipresentasikan ke Kemenkes, kemudian institusi tersebut menerima masukan dari Kemenkes untuk perbaikan.

"Ini merupakan komitmen yang harus diawasi. Saya sebagai Irjen Kemenkes ngawasi rumah sakit dong, nanti Irjen Kemendikbud ngawasi FK-nya dong," katanya.

Ia menilai, perundungan dapat terjadi di lingkungan tersebut karena sistem yang dibangun dalam dunia pendidikan yang ada di rumah sakit tidak kuat. Selain itu, tidak adanya pengawasan serta transparansi.

Menurut dia, sosialisasi saja tidak cukup, sehingga perlu cara-cara lain untuk mencegah perundungan. Membuat rencana aksi, katanya, adalah langkah konkret paling utama.

Dia menuturkan, selain dua upaya tersebut, pihaknya juga menindaklanjuti laporan-laporan perundungan yang masuk ke kanalnya.  Semakin banyak yang berani bersuara dan melapor karena semakin percaya kasusnya diproses Kemenkes.

Untuk melaporkan tindak perundungan di RS maupun FK, kata Murti, dapat mengakses https://perundungan.kemkes.go.id/.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: