KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 28 September 2024 | 12:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City, yaitu anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi.

Dengan demikian, total tersangka dalam perkara pengadaan proyek CCTV dan ISP di Bandung Smart City berjumlah lima orang.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka, yaitu Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Wakil Ketua 2 DPRD Bandung Achmad Nugraha, serta dua anggota DPRD Kota Bandung, Riantono dan Ferry Cahyadi.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, kelima tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan penyidikan.

Hal ini berkaitan dengan suap dalam program Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Perkara ini merupakan perkembangan dari perkara OTT. Jadi, pada saat kami melaksanakan penyelidikan OTT, ditemukanlah bukti baru," kata Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Menurutnya, penyidik menemukan bahwa pihak lain turut menerima aliran dana suap tersebut, sehingga KPK kembali melakukan pendalaman.

"Jadi, para tersangka ini tidak ditangkap pada saat OTT karena memang tidak berada di lokasi. Kami baru menemukan aliran dananya pada saat pelaksanaan penyelidikan," tuturnya.

Sebelum kelima tersangka ditahan, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terlebih dahulu. Di antaranya adalah mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan.

Kemudian, terdapat juga Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rija, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: