Tutut Meminta Maaf Atas Nama Presiden Soeharto

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 28 September 2024 | 15:09 WIB
Tutut minta maaf atas nama Presiden Soeharto  (Beritanasional/Elvis)
Tutut minta maaf atas nama Presiden Soeharto (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Siti Hardijanti Hastuti Rukmana (Tutut) Soeharto meminta maaf atas kesalahan Presiden ke-2 Soeharto selama memimpin Indonesia.

Hal itu dia ucapkan cara silahturahmi kebangsaan bersama keluarga Soeharto di Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).

“Kami juga mohon maaf kalau selama ini Bapak ada kesalahan kesalahan yang dilakukan saat memimpin,” ujar Tutut di kompleks, parlemen, Senayan, Sabtu (28/9/2024).

Menurutnya, tidak ada manusia yang selalu benar. Ia mengatakan kesalahan manusia adalah hal yang wajar.

“Tidak betul selalu ya, pasti ada salahnya. Tapi itu pun ya tidak inginnya dari bapak,” tuturnya.

Tutut mengatakan, selama ini Soeharto selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

“Kami juga mengharapkan apa yang telah dilakukan Bapak selama ini, seperti yang disampaikan pak ketua MPR tadi bahwa semua dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia,” kata dia.

Ia berterimakasih kepada MPR yang telah mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998.

Sebelumnya, MPR resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Keputusan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan,” ujar Bamsoet.

“Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," imbuhnya.

Menurutnya, TAP MPR masih berlaku secara yuridis. Akan tetapi, proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"MPR sepakat menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003," katanya.

Sebelumnya, Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara den menuliskan nama Soeharto dan diteken saat Harmoko menjadi ketua MPR.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: