PSI Akan Perjuangkan Perda Perlindungan Hewan Domestik

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 30 September 2024 | 11:32 WIB
PSI Akan Perjuangkan Perda Perlindungan Hewan Domestik. (Foto/PSI).
PSI Akan Perjuangkan Perda Perlindungan Hewan Domestik. (Foto/PSI).

BeritaNasional.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hewan di Jakarta. Mereka berjanji akan memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) hewan domestik.

Anggota DRPD Fraksi PSI Francine Widjojo mengatakan bahwa Fraksi PSI Jakarta akan mendorong diciptakannya Peraturan Daerah (Perda) yang fokus pada peningkatan kesejahteraan hewan domestik di Jakarta karena erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat. 

“Ini juga langkah penting agar hak-hak hewan, termasuk hewan terlantar, lebih terlindungi dan kesejahteraan mereka terjamin,” ungkap Francine dalam keterangannya kepada Beritanasional.com dikutip Senin (30/9/2024).

Dikatakan Francine usulan pembuatan aturan tersebut disampaikan oleh Fraksi PSI ketika melakukan audiensi dengan beberapa komunitas pegiat kesejahteraan hewan, termasuk Rainbow Sanctuary Indonesia, Yayasan Peduli Kucing, Dog Meat Free Indonesia, dan Amelia Wonderwowmen. 

“Pertemuan ini membahas isu-isu penting seputar kesejahteraan hewan di Jakarta dan mencari solusi yang lebih efektif,” tuturnya.

Selama audiensi, sambung dia, para pegiat kesejahteraan hewan menyampaikan keprihatinan terkait peningkatan jumlah hewan terlantar, pest control yang menyediakan jasa pembasmian kucing jalanan sedangkan kucing bukan hama, dan penegakan aturan yang masih lemah pada kasus-kasus penganiayaan hewan, serta perlunya peningkatan kuota sterilisasi kucing lokal gratis di Jakarta.

“Keprihatinan tersebut juga terhadap fasilitas shelter pemerintah yang dirasa masih belum optimal penggunaannya karena penampungan hewan terlantar banyak dialihkan ke shelter-shelter hewan milik swasta,” bebernya.

Dari segi aturan, kata Francine, dibahas Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 yang membatasi pemeliharaan 5 ekor Hewan Penular Rabies (HPR) per rumah tanpa disertai dasar penentuan kriteria rumahnya. 

“Juga Perda Nomor 11 Tahun 1995 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan terkini,” ucapnya.

Selain itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mendukung inisiatif diperbanyaknya edukasi di sekolah-sekolah sebagai upaya menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang pentingnya kesejahteraan hewan.

“Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan para pegiat kesejahteraan hewan, diharapkan Jakarta bisa menjadi kota yang lebih ramah terhadap hewan," tutup Francine yang juga Juru Bicara Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hewan DPP PSI.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: