173 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan dan Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:34 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/SinPo)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/SinPo)

BeritaNasional.com - Sebanyak 173 saksi ternyata telah diperiksa jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rangka mengusut dua kasus pidana yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam dua kasus yakni pemerasan dan pertemuan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah naik penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak merinci untuk kasus pertama yakni dugaan pemerasan Firli Bahuri, tercatat penyidik telah memeriksa sebanyak 134 saksi.

“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” sebut Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024). 

Ratusan saksi itu diperiksa guna melengkapi berkas perkara pemerasan Firli yang belum rampung. Termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari pengembangan yang masih didalami penyidik untuk kembali menjerat Firli.

“Terhadap penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP tersangka FB,” ujarnya.

Sementara berkait perkara dugaan pertemuan dengan SYL, Firli masih berstatus sebagai saksi. Hanya saja, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.  

Di mana tercatat saksi dalam kasus ini, sudah ada 39 saksi yang diperiksa penyidik. Para saksi meliputi berbagai unsur diantaranya Polri 7 orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil 4 orang, dan 2 ahli hukum pidana dan acara pidana.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana sbgmn dimaksud dalam pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB,” kata Ade Safri.

Kekinian untuk update dua kasus baru yang sudah naik ke tahap penyidikan itu. Firli rencananya akan dijadwalkan kembali diperiksa sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan terlapor dalam kasus pertemuan.

 

“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024)..

Sedangkan untuk kasus pemerasan terhadap SYL yang telah menyeret Firli sebagai tersangka. Sampai saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Masih terus berlangsung penyidikannya. Masih dilengkapi penyidik, koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” tuturnya.

Meski telah jadi tersangka kasus pemerasan, Firli sampai belum ditahan. Alasan tidak menahan Firli diketahui, karena masih proses melengkapi berkas yang dilakukan penyidik.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: