KPK Berharap DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong anggora DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“KPK mendorong DPR dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, hal tersebut sangat dibutuhkan dalam memberantas korupsi di tanah air apabila RUU tersebut bisa segera disahkan.
“Yang mana RUU atau bila nanti bisakan menjadi UU ini memiliki tujuan dan dampak yang sangat positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya,” tuturnya.
Tessa juga berharap anggota DPR yang baru paham dengan urgensi UU Perampasan Aset tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta hal itu segera dibahas Komisi III.
“Harapan KPK, para anggota DPR RI yang sudah dilantik ya dapat memahami bobot dari RUU Perampasan Aset dan dapat menjadi prioritas dibahas rekan-rekan khususnya di Komisi III,” kata dia.
Ia berharap tinggi kepada anggota DPR periode 2024-2029 yang telah dilantik untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi melalui fungsi legislasi.
“KPK berharap, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas sehingga kita meyakini pemberantasan korupsi sebagai law enforcement,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, UU Perampasan Aset sangat salah satu metode efektif serta berguna untuk memulihkan keuangan negara.
“Sekaligus menjadi aset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tambahnya.
Ia meyakini anggota DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya dalam menjalankan peran politiknya secara berintegritas.
“Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya semata-mata untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi secara real,” pungkasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu