KPK Menang Gugatan Praperadilan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi di PT ASDP

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangi seluruh gugatan praperadilan terkait perkara korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero. 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022. 

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, lembaga antirasuah bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas keputusan ini,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (2/10/2024). 

Menurut dia, kemenangan KPK atas gugatan praperadilan diajukan empat tersangka itu memperkuat aspek formil dalam penanganan perkara.

“Ini menunjukkan bahwa keputusan ini menguatkan aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” tuturnya. 

Sebelumnya, tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengaku menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan perusahaan ASDP. 

Ketiganya adalah Direktur Utama ASDP Ira Puspita, Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP  Muhammad Yusuf Hadi. 

Dalam kasus tersebut, KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.

KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: