30 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro terkait Pembubaran Diskusi di Kemang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Bid Propam Polda Metro Jaya sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 30 anggota Polri terkait diskusi Forum Tanah Air (FTA) di hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dibubarkan massa.

"Ada 30 anggota polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Penambahan jumlah anggota Polri yang diperiksa, kata Ade Ary, merupakan bagian dari proses evaluasi internal personel atas kasus pembubaran diskusi di Kemang.

“Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh bid propam Polda Metro Jaya,” kata dia.

Selain puluhan anggota polisi yang diperiksa, Ade Ary mengatakan Propam juga memeriksa enam pihak sipil yang mengetahui kejadian pembubaran diskusi. Guna mengetahui kegiatan Anggota Polri saat kejadian, untuk komparasi.

"Antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu. Kemudian ada management Hotel Grand Kemang dan sekuriti Grand Kemang untuk didalami tentang apa SOP yang sudah dilakukan,” ujarnya.

“Apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres Jakarta Selatan dan juga Polsek Kemang," sambung Ade Ary.

Sementara dalam kasus ini total sudah ada tiga tersangka, antara lain MR yang menendang sekuriti, FEK selaku koordinator massa dan GW yang melakukan pengrusakan di lokasi diskusi. 

Ketiganya telah disangkakan sesuai Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.

Lalu untuk tiga orang lainnya yakni JJ, LW, dan MDM masih sebatas saksi. Ketiganya masih diduga hanya ikut terlibat dalam melontarkan kalimat - kalimat intimidatif saat acara diskusi berlangsung.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: