5 dari 31 Pelajar yang Hendak Tawuran di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:27 WIB
Ilustrasi tawuran. (Foto/Pixabay).
Ilustrasi tawuran. (Foto/Pixabay).

BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan lima dari 31 pelajar yang telah ditangkap gara-gara diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2024) lalu.

“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan Kamis (3/10/2024).

Para tersangka berinisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14) yang dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Sementara untuk tersangka YP (16) yang menyiramkan air keras kepada anggota Polisi yang membubarkan, dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana. 

“Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit,” kata dia.

Susatyo mengungkapkan upaya ini merupakan bentuk menjawab keresahan warga terkait aksi tawuran yang melibatkan anak-anak. Dimana, Polisi berhasil mencegah tawuran tersebut dan mengamankan 31 pelajar membawa sajam dan beserta 20 motor. 

“Polisi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran,” kata dia.

“Senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah yang diamankan dari pelaku, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan,” tambah Susatyo.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: