Polri Ringkus Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:20 WIB
(Beritanasional/Istimewa)
(Beritanasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil meringkus empat tersangka penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Lebak Banten. Keempat tersangka DS, DD, DE dan AM diringkus, Selasa (1/10/2024). Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go saat jumpa pers, Jumat (4/10/2024) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ratusan ribu benih lobster dari tangan para tersangka. 

"Dari pengungkapan yang kami lakukan ini, kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih," ujarnya.  

Ia menerangkan kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang menjadi tempat penyimpanan BBL.

"Lima orang yang kami amankan ini. Ternyata dari lima orang ini kita bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka sebanyak empat orang," jelasnya.

Dalam tindak penyelundupan ini para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka DS sebagai kepala gudang, pengendali, dan mencari pekerja. Kemudian DD dan DE berperan sebagai pengemas benih lobster. Sedangkan AM berperan sebagai perantara antara pemilik dan penyewa gudang yang telah disewanya sejak September 2024.


"Yang bersangkutan (AM) juga bertugas sebagai driver untuk mengangkat, menjemput para pekerja dan juga mengangkat barang bukti BBL," ujar Donny.

Dari hasil pengungkapan penyelundupan (BBL) tersebut aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp32,8 miliar.


“Kami berhasil mengamankan, menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp32 miliar Dengan asumsi satu benih itu di kisaran pasar gelap itu kalau berhasil diekspor sebesar Rp200 ribu Rp250 ribu Tergantung dari jenis varian BBL,” kata dia.

Hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui negara asal benih lobster dan dalang di balik bisnis ilegal tersebut.


"Kita mohon waktu, kita akan kejar sampai kepada aktor intelektualnya," lanjut dia.

Tersangka sudah dijerat dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 sebagaimana Perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 dengan ganjaran pidana hingga delapan tahun kurungan. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: