2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 10:20 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Aksi cabul pengasuh Panti Asuhan Darussalam An’Nur Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhir terungkap. Total ada ada belasan bocah laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual.

Kini, kasus telah ditangani Polres Metro Tangerang dengan menetapkan S (49) selaku pemilik yayasan dan YB (30) selaku pengurus sebagai tersangka.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Sabtu (5/10/2024).

Keduanya, lanjut Ade Ary, telah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota guna penyidikan lebih lanjut. Sebab penyidik masih terus mengembangkan kasus yang memakan belasan korban anak di bawah umur.

Karena, berdasarkan asesmen sementara, penghuni Panti Asuhan Darussalam An'nur di Tangerang yang terindikasi menjadi korban seksual sekitar 18 orang. Dimana 12 telah dititipkan di Dinas Sosial, dua balita ada di ponpes, dan empat sisanya ada di rumah relawan.

Sedangkan untuk jeratan pasal, S dan YB dipersangkakan sesuai Pasal 76 E jo 82 UU no 17/ 2016 tentang penetapan Perpu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 / 2002 tentang perlindungan anak

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Ade Ary.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: