Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, dari Grup Chat hingga Ancaman DO
BeritaNasional.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik, usai sebuah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa FHUI tersebar di akun anonim X @sampahfhui pada Minggu (12/4/2026). Kasus ini membuat Dekan FH UI dan pihak kampus UI angkat suara dan berjanji akan menginvestigasi kasus ini, bahkan tak menutup kemungkinan membawanya ke jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.
Berikut adalah kronologi kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI, yang dirangkum dari berbagai sumber oleh BeritaNasional:
Kronologi Kasus Pelecehan FH UI
Akun anonim @sampahfhui itu, mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp mahasiswa FH UI angkatan 2023 yang terdiri atas 16 mahasiswa. Dalam tangkapan layar itu, berisi percakapan yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal, objektifikasi perempuan, serta komentar tidak pantas yang ditujukan kepada mahasiswi hingga dosen di lingkungan kampus.
Beberapa korban dari kalangan mahasiswa pun muncul, mereka merasa dirugikan dan menuntut agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme hukum dan kode etik kampus.
Dalam unggahan Instagram resmi FH UI atas nama Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang menyampaikan, fakultas telah menerima laporan kasus tersebut pada 12 April 2026.
"Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa. Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tulis keterangan resmi tersebut.
FH UI mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
Saat ini, FH UI juga tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
"Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan. Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung," tulis akun itu.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," imbaunya.
Respons Ketua BEM FH UI hingga Rektor
Atas kehebohan ini, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa para pelaku adalah mahasiswa aktif dan mengecam tindakan tersebut karena dinilai menormalisasi objektifikasi tubuh perempuan.
Sebagai sanksi sosial awal, 16 mahasiswa tersebut secara resmi dicabut dari keanggotaan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI.
Dekanat FH UI juga menggelar forum internal di auditorium FH UI dari Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa (14/4/2026) dini hari. Sebanyak 16 terduga pelaku dihadirkan dalam sidang terbuka di hadapan civitas akademika untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara langsung.
Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan, UI akan melawan segala bentuk kekerasan seksual dan memantau langsung proses investigasi. Ia memastikan bahwa proses investigasi ini akan berlangsung sesuai prosedur UI, dan juga meminta semua pihak ikut memantau proses ini.
Ancaman Sanksi DO hingga ke Ranah Hukum
Kemudian, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menegaskan langkah ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas akademika, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI
"(Penanganan dilakukan) dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” ujar Erwin dalam keteranganya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Erwin, proses investigasi yang melibatkan Satgas PPKS mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas. FH UI selaku yang menaungi 16 mahasiswa terduga pelaku juga telah melakukan investigasi awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Bahkan, apabila dari proses investigasi nantinya terbukti terjadi pelanggaran. UI tidak segan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, bahkan bisa berurusan dengan penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan,” tegasnya.
Di sisi lain, Erwin menyebut UI juga telah menyediakan pendampingan bagi pihak korban yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
“Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat,” imbuhnya.
Sekian informasi tentang kronologi kasus pelecehan seksual FH UI, semoga kasus ini bisa dijadikan pembelajaran. 
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






