BI Tegaskan Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 20:35 WIB
Ilustrasi uang Rp 10.000 tahun emisi 2005. (Foto/Bank Indonesia).
Ilustrasi uang Rp 10.000 tahun emisi 2005. (Foto/Bank Indonesia).

BeritaNasional.com - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait adanya kabar ihwal uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Menurut BI uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim. Ia mengimbau  agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.

“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” ujar Marlison dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2024).

Diungkapkan Marlison, masyarakat sebaiknya tidak menolak transaksi menggunakan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005. Karena hal ini masih  ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut,” beber dia.

Selain itu, kata dia, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia yakni https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx. 

“Dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email  [email protected] atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat,” tandas dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: