Layanan Kedaruratan 119 Kini Bisa Diakses di Satusehat Mobile

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 06 Oktober 2024 | 01:03 WIB
Aplikasi Satusehat Mobile. (Foto/tangkapan layar Aplikasi Satusehat)
Aplikasi Satusehat Mobile. (Foto/tangkapan layar Aplikasi Satusehat)

BeritaNasional.com - Kini layanan darurat medis 119 bisa diakses melalui aplikasi Satusehat Mobile di handphone.

Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sumarjaya mengatakan aplikasi ini bisa dimanfaatkan untuk situasi kegawatdaruratan medis.

“Menghubungi 119 lewat SATUSEHAT Mobile adalah salah satu cara yang dilakukan Kementerian Kesehatan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses nomor kegawatdaruratan dengan hanya menggunakan satu platform aplikasi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/10/2024).

Sumarjaya menuturkan mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui Satusehat Mobile secara umum sama dengan panggilan telepon biasa, bedanya hanya akses yang lebih mudah melalui aplikasi.

Dia memerinci langkah-langkah akses cepat darurat medis 119 melalui Satusehat Mobile:

1. Tekan lama aplikasi Satusehat

2. Tekan “Darurat Medis” untuk hubungi 119

3. Ikuti petunjuk dan jelaskan kondisi yang dialami

4. Bantuan medis dan ambulans akan datang ke lokasi Anda

Menurut Sumarjaya, integrasi layanan darurat medis 119 dengan Satusehat Mobile akan memberikan hasil yang positif pada masa mendatang.

“Dengan terintegrasi di Satusehat Mobile diharapkan informasi terkait rekam medis atau medical record korban/pasien bisa terintegrasi, mulai dari layanan ambulans di prarumah sakit, dengan layanan di rumah sakit, dan antar rumah sakit,” ujarnya.

Selain itu, ujarnya, integrasi layanan darurat medis 119 dengan SATUSEHAT Mobile diharapkan dapat mempercepat respons tanggap darurat medis.

Lebih lanjut, Sumarjaya mengatakan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia dapat mengakses layanan darurat 119. Artinya, masyarakat tetap dapat menghubungi layanan 119 melalui nomor yang sama dari wilayahnya masing-masing.

Daerah yang belum memiliki Public Safety Center (PSC), katanya, panggilan kegawatdaruratan tersebut diteruskan ke rumah sakit terdekat.

Dia menjelaskan mekanisme panggilan darurat medis 119 telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

Pelayanan yang diberikan oleh darurat medis 119, katanya, antara lain panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengantar pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: