Tunjangan Rumah Dinas untuk Anggota DPR Penting untuk Jaga Produktivitas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:55 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menyampaikan bahwa tunjangan untuk rumah dinas anggota DPR RI periode 2024-2029 diberikan guna memastikan kinerja mereka tetap produktif.

Menurut Indra para wakil rakyat tersebut menjalani masa sidang yang padat, dibutuhkan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal yang memadai.

"Sudah diadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi, dan pada tanggal 24 kemarin disepakati bahwa tunjangan akan diberikan," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Jakarta, Senin.

Meskipun demikian, Indra belum mengungkapkan jumlah tunjangan yang akan diberikan. Saat ini, pihak DPR tengah melakukan survei untuk menentukan besaran tunjangan dengan bantuan pihak appraisal.

"Kami akan menentukan besaran tunjangan yang paling realistis, tidak terlalu tinggi atau rendah, namun sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Indra juga menegaskan bahwa dalam menentukan nominal tunjangan, efisiensi dan prinsip ekonomi akan diterapkan guna memastikan pengelolaan aset dan keuangan negara berjalan secara akuntabel.

Selain itu, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan dokumen untuk mengembalikan aset perumahan RJA DPR RI Kalibata kepada negara, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Terkait penggunaan tunjangan, Indra menyatakan bahwa hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada anggota DPR yang menerima. Tunjangan tersebut akan diberikan selama lima tahun ke depan.

"Apakah mereka ingin membeli rumah, mencicil, atau menyewa, itu menjadi keputusan masing-masing. Kami tidak ikut campur," jelasnya.

Sebelumnya, DPR RI mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan lagi menerima fasilitas rumah dinas, melainkan tunjangan rumah. Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024, yang ditandatangani pada 25 September 2024. Surat tersebut meminta seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun tidak, untuk segera meninggalkan rumah dinas mereka.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: