Kasus Pembubaran Diskusi Kemang, Total 9 Orang Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 07 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya total telah menetapkan sebanyak sembilan orang sebagai tersangka. Atas kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Sampai dengan saat ini, penyidik telah menangkap 9 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers, Senin (7/10/2024).

Adapun, kesembilan tersangka yakni YL, WSL, FMC, RAS, YS, RR, MR, GW, dan FEK yang disangkakan sesuai Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.

“Pasal kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang, kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang,” ujarnya.

“Masing-masing perannya antara lain merusak properti, peralatan diskusi. Ada banner, ada spanduk, ada yang menarik atau mencabut layar proyektor, merusak, kemudian ada yang melakukan penganiayaan kepada petugas sekuriti,” tambah Ade Ary.

Kendati begitu, Ade Ary memastikan proses penyidikan tetap terus berlangsung. Karena sampai saat ini penyidik masih memburu pelaku lain termasuk otak dibalik pembubaran diskusi.

“Ya masih dilakukan pendalaman (otak dari pelaku yang menyuruh tersangka). Mohon waktu rekan-rekan, karena penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta lanjutan,” ujarnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: