ASN Tak Netral Siap-Siap Diganjar Pidana

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (foto/kemenpanrb).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (foto/kemenpanrb).

BeritaNasional.com -  Aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas di Pilkada Serentak 2024 dapat diganjar sanksi teguran hingga pidana.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan hal ini saat ditanya terkait sikap netral ASN. 

"Mereka yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi administratif termasuk sanksi pidana," kata Anas di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Ia menegaskan Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat amat jelas," jelasnya.
 

Ia meminta semua pihak untuk melapor melalui situs web pengawasan dan pengendalian BKN jika menemukan ASN yang melanggar netralitas. 

"Laporan-laporan ini dengan cepat akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada"

Sebelumnya pada 2022 pemerintah yakni Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menandatangani SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: