Lewat Kardus Cokelat, Gubernur Kalsel Terima Jatah Uang Suap

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:23 WIB
KPK menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi Gubernur Kalsel. (BeritaNasional/Panji).
KPK menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi Gubernur Kalsel. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka penerima uang suap pengadaan tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan bahwa uang Rp 1 miliar yang menjadi jatah Sahbirin diberikan dengan bungkus kardus cokelat.

Uang itu dikirim Sugeng Wahyudi (YUD) kepada Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianto Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL).

"Pada 3 Oktober, didapatkan informasi YUD menyerahkan uang Rp 1 miliar diletakkan di dalam kardus cokelat kepada YUL atas perintah SOL. Uang tersebut merupakan fee lima persen untuk SHB," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Selasa (8/10/2024).

Ghufron mengatakan uang hasil tiga proyek pembangunan lapangan sepak bola, gedung samsat terpadu, dan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan tersebut diserahkan di salah satu tempat makan. 

Ghufron mengatakan Sahbirin menunjuk serta memilih dua pelaksana proyek yakni YUD dan Andi Susanto (AND) dengan jaminan bakal memberi uang.

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk pembuat komitmen dan 5 persen untuk Sahbirin," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka. Para tersangka sebagai penerima, yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah (YUL).

Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). 

Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: