Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus 27 Artis yang Terseret Kasus Promosi Judi Online

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kasus yang sempat ramai melibatkan puluhan figur publik atau artis terkait promosi judi online (judol) terus berjalan. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terhadap 27 artis.

“Sekarang saya jelaskan, beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada 27 artis,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat ditanya media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Menurut dia, 27 artis itu telah diperiksa, termasuk 14 saksi serta 6 saksi ahli yang telah dimintai keterangan. 

Keseluruhan hasil keterangan dan barang bukti akan dibawa dalam agenda gelar perkara.

“Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya. Posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses. Nanti, gelar perkara, nanti kami kabari,” ujarnya.

Meski demikian, Himawan tidak menjelaskan secara terperinci siapa 27 artis yang dimaksud. Dia hanya mengimbau seluruh masyarakat menjauhi aktivitas yang menyangkut judi online.

Perjudian online adalah penyakit masyarakat yang harus diobati. Pihaknya memakai pendekatan preemtif dan preventif untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi daring atau judi yang lain.

“Sehingga masyarakat menjadi paham dan mengerti serta lebih bijak. Bahwa tidak akan pernah ada untungnya bermain judi,” katanya.

Sementara itu, puluhan artis yang diduga terlibat promosi judi online sempat ramai setelah dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AlMI) dengan melampirkan sejumlah video dan konten bermuatan promosi judi yang diduga dilakukan artis dan figur publik.

Namun, dalam laporan AlMI hanya menuliskan 26 artis yang dilaporkan. Salah satunya adalah Wulan Guritno (WG) yang video sempat viral. Termasuk 25 artis lain yakni; FP; DP; YL; DD; OL; DC; AL; GD; DC; BW; AM; NM, CV, YY; AM; CC; CH; IM; S; KO; HH; AL; JI; AT; dan ZG.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: