KPK Tahan 6 Tersangka Suap Proyek di Kalimantan Selatan

Oleh: Oke Atmaja
Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:20 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).  (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menahan enam tersangka dua di antaranya menjabat Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan lapangan sepakbola, gedung samsat terpadu, dan kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan dengan barang bukti uang yang disita dalam OTT mencapai sekitar Rp10 miliar. (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: