KPK Dalami Kepemilikan Aset AGK lewat Komut PT Mineral Trobos
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa saksi, yakni Komisaris Utama (Komut) PT Mineral Trobos David Glen Oei.
"Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu (9/10/2024).
Sebelumnya, KPK menyita 43 bidang tanah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) AGK di Kota Ternate dan Sofifi.
"Tim KPK kembali menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," tuturnya.
Tessa mengatakan tim penyidik KPK juga menggeledah satu rumah kerabat AGK di Ternate pada 30 September 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara," katanya.
Menurut dia, penyidik menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan itu seperti uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.
"Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu," ucapnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu