Polda Metro Jaya Benarkan Laporan Penganiayaan oleh Ketua Umum Partai

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:47 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kekerasan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan yang dilayangkan oleh seorang wanita berinisial AN atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ketua umum partai politik (parpol).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa terlapor dalam kasus tersebut adalah politikus Ahmad Ridha Sabana, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Garuda.

“Atas dugaan penganiayaan biasa dan/atau penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 351 KUHP atau Pasal 352 KUHP,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Namun demikian, Ade Ary menegaskan bahwa laporan tersebut telah dicabut oleh AN, selaku pelapor, pada hari yang sama ketika laporan itu dilayangkan untuk ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024.

“Namun pada hari itu juga, laporannya telah dicabut oleh korban," jelas Ade Ary.

Ade Ary juga menjelaskan alasan pencabutan laporan oleh AN, yang disebabkan oleh penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak terlapor.

“Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Sementara itu, laporan terkait dugaan penganiayaan oleh Ketua Umum Partai Politik sempat ramai diperbincangkan setelah diunggah melalui akun media sosial pengacara Sunan Kalijaga.

"Kami sudah mendapatkan nama terduga pelaku, seorang oknum ketua umum partai," tulisnya dalam Instagram story akun @sunankalijaga_sh.

Informasi tersebut disertai latar foto yang memperlihatkan Sunan berdiri di samping seseorang yang wajahnya tertutup stiker. Dalam kondisi berbaring di ranjang rumah sakit, disebutkan bahwa wanita tersebut adalah selebgram Nabila Aprilia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: