Polri Selamatkan Anak yang Dijual sang Ayah untuk Foya-foya
BeritaNasional.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri telah merespons cepat dalam menyelamatkan seorang anak yang dijual ayahnya untuk foya-foya.
"Polri telah melakukan langkah respons cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," katanya di Mabes Polri pada Selasa (8/10/2024).
Trunoyudo menjelaskan ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya kaum rentan seperti anak-anak.
"Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan kasus ini bermula dari jual beli bayi berusia 11 bulan di Kota Tangerang, Banten, 20 Agustus 2024.
Bayi tersebut dijual ayah kandungnya, RA (36), tanpa sepengetahuan istri, RD, yang bekerja di Kalimantan.
Menurut dia, korban dijual seharga Rp 15 juta ke pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).
RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, untuk transaksi jual beli. Uang Rp 15 juta habis dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.
"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru enam bulan kerja di Kalimantan," paparnya pada Sabtu (5/10/2024).
Kombes Zain menjelaskan RA menjual bayinya seusai melihat unggahan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh.
"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," tuturnya.
HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.
"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," ujarnya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB setelah RA ditangkap pada Selasa (1/10/2024) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO)," ungkapnya.
Ditempat yang sama pada Selasa (8/10/2024), ibu korban, RD, didampingi neneknya dipertemukan anak satu-satunya itu. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polres Metro Tangerang Kota.
"Tanpa bantuan dari Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan bagaimana," ujar RD sambil menangis.
Menurut RD, kinerja Polri sangat responsif. Dia melaporkan bahwa bayinya hilang pada Senin (30/9/2024) siang. Di hari yang sama, tepatnya pada malam hari, korban langsung ditemukan.
"Prosesnya begitu cepat. Saya lapornya tanggal 30 (September) dan malam harinya sudah ditemukan dalam keadaan sehat," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu