Di Hadapan Anggota DPRD PKB, Prabowo Janji Ubah Perpres 33

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 11 Oktober 2024 | 11:03 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Presiden terpilih Prabowo Subianto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji akan mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur honor dan perjalanan dinas. Hal itu menanggapi permintaan PKB yang ingin Perpres 33 itu ditinjau kembali.

“Saya bisa di sini, bisa berdiri di depan saudara-saudara, saya bisa janji apa saja yang saudara senang. Apa PP akan saya segera ganti, bisa," kata Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Hal itu mendapatkan respon positif dari seluruh anggota legislatif PKB. Prabowo pun mengajak para anggota DPRD PKB untuk mengurangi kebocoran anggaran.

"Langsung saudara langsung sumringah kan. Saudara-saudara, sebelum itu, saya harus mengatakan kita sekarang harus menjaga kekayaan kita. Kita harus mengurangi kebocoran-kebocoran itu," kata Prabowo.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perpres itu mengatur honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. 

"Sederhana bapak, bapak meninjau saja Perpres Nomor 33," kata politikus yang akrab disapa Cak Imin saat Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Menurut Cak Imin, dengan ditinjau kembali Perpres 33 tersebut memungkinkan tugas DPRD berjalan optimal. Ia yakin dengan diubahnya Perpres ini akan memajukan ekonomi daerah.

"Jadi peninjauan terhadap PP 33 yang memungkinkan tugas-tugas DPRD bisa berjalan dengan optimal, karena rata-rata APBD kita juga mampu menjadi dan menyangga seluruh tugas tugas DPRD," katanya.

Dengan adanya Perpres 33 membuat penentuan honorium dan perjalanan dinas anggota DPRD diatur secara ketat.

Karena itu kalau diubah, ia yakin akan terjadi pertumbuhan ekonomi di daerah. Sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% oleh Prabowo bisa tercapai.

"Pak Prabowo yang saya muliakan, salah satu agenda rapat koordinasi nasional ini adalah agar legislatif, eksekutif, di daerah, berkontribusi seperti masa lalu berkontribusi pertumbuhan ekonomi nasional dari kekuatan ekonomi daerah," katanya. 

"Dan kita berharap cita-cita Pak Prabowo untuk pertumbuhan ekonomi 8% terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya," sambungnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: