12 Tahun Tak Ada Kenaikan Gaji, Ikahi Harap Negara Tak Abaikan Kesejahteraan Hakim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 11 Oktober 2024 | 21:31 WIB
Diskusi Iwakum bertajuk "Masihkah Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?" (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam).
Diskusi Iwakum bertajuk "Masihkah Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?" (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam).

BeritaNasional.com - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berharap negara tidak mengabaikan kesejahteraan hakim. Hal ini menyusul 12 tahun tidak adanya perubahan untuk kenaikan gaji untuk para hakim di Indonesia.

Sekretaris Bidang Advokasi IKAHI, Djuyamto menyebut tidak ada perubahan gaji, karena tidak ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang menjadi payung hukum kesejahteraan hakim.

"Kenapa setelah 12 tahun? Saya malah mengatakan, jangan-jangan kalau gak ada aksi (cuti hakim) malah 20 sampai 30 tahun enggak ditinjau-tinjau? Kalau tidak bergerak bisa jadi 30 tahun tidak ditinjau, itu sebagai bukti bahwa abainya negara terhadap profesi hakim," ungkap Djuyamto saat diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Menurut Djuyamto, negara seharusnya tidak boleh abai atas putusan MA Nomor 23/2018 yang tak pernah diindahkan hingga saat ini. Sebab, putusan MA itulah yang memerintahkan PP 94/2012 direvisi agar hakim mendapatkan hak-haknya.  

"Semestinya sebagai negara hukum, ketika MA sudah mengambil putusan tahun 2018, segera dilakukan revisi terhadap PP 94/2012 yang dinyatakan bertentangan dengan UU, namun sampai lima tahun, sampai sekarang ini tidak dilakukan revisi," sesalnya. 

Belum lagi, kata Djuyamto, nasib Revisi Undang-Undang Jabatan Hakim yang pernah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang hingga kini tidak jelas. 

"RUU Jabatan hakim itu pernah masuk prolegnas, kita dorong, tapi kemudian, lenyap tak berbekas tanpa alasan apapun," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan peningkatan kesejahteraan hakim sesungguhnya tengah diupayakan. Peningkatan gaji dan tunjangan sudah diupayakan oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

Keduanya sudah memberikan pandangan tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Pendapat ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial menjadi dasar Presiden terpilih Prabowo Subianto merealokasi anggaran tahun 2025 untuk kebutuhan hakim.

"Itu juga kemudian memberikan hitungan-hitungan bagaimana gaji tunjangan para hakim pada saat ini dan itu yang menjadi dasar oleh tim ekonomi dari Pak Prabowo Subianto untuk 2025 melakukan realokasi-realokasi anggaran untuk salah satunya memenuhi beberapa kebutuhan-kebutuhan yang dihitung untuk para hakim," ujar Dasco saat audiensi Solidaritas Hakim Indonesia dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Dasco meminta para hakim memaklumi gaji dan tunjangan hakim tersebut belum bisa dinaikan tahun ini karena masa transisi penghitungan anggaran yang ketat.

"Karena sudah masa transisi dan saya paham bahwa pemerintah yang sekarang ini juga hati-hati dalam mengalokasi Karena ini nanti akan masuk di anggaran 2025 dan ke depan," kata Dasco.

"Nah sehingga kalau tadi ada hitungan-hitungan yang mungkin kurang pas, kurang sesuai itu agar dimaklumi karena ini masih dalam proses transisi," jelas ketua harian DPP Gerindra ini.

Karena itu, Dasco dalam audiensi ini menghubungi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menyampaikan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan hakim.

"Supaya kemudian hal-hal yang sekarang masih dianggap kurang memadai bisa diestafet dilanjutkan untuk ditingkatkan Sesuai dengan apa yang direncanakan oleh presiden terpilih," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: