Profil Jessica Wongso yang Berjuang Menempuh Jalur PK
BeritaNasional.com - Jessica Wongso bersama penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, belum lama ini menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memohon peninjauan kembali (PK).
“PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat,” ujar Otto di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).
Sebelum mengetahui lebih jauh tentang kasus pembunuhan yang menjerat Jessica Wongso, mari melihat profilnya berikut ini.
Profil Jessica Wongso
Jessica dilahirkan pada 9 Oktober 1988 di Jakarta sebagai Putri bungsu dari tiga bersaudara.
Jessica dan keluarga menganut agama Buddha dan memiliki usaha di bidang plastik untuk kebutuhan onderdil sepeda di Jakarta.
Pendidikan Jessica Wongso ternyata tidak sembarangan. Ketika SMA, ia merupakan salah satu siswa sekolah swasta ternama di Jakarta, yakni SMA Jubilee School.
Setelah lulus SMA, Jessica melanjutkan pendidikannya di Australia, tepatnya di Billi Blue Collage of Design dan ambil jurusan Desain Grafis.
Setelah lulus wisuda, Jessica Wongso telah berhasil menjadi seorang perancang grafis berkebangsaan Indonesia.
Jessica juga dikenal keluarga sebagai sosok yang pendiam. Putri bungsu ini kala keluarganya hijrah ke Australia pada 2005 karena tertarik untuk belajar desain grafis di bangku kuliah.
Jessica Wongso sempat terjerat kasus hukum atas pembunuhan temannya, Wayan Mirna Salim.
Diketahui, Jessica dan Mirna sama-sama menempuh kuliah di Negeri Kangguru dan keduanya telah menyelesaikan studi.
Kejadian itu bermula ketika Jessica datang lebih awal dan memesan tiga minuman, salah satunya adalah minuman es kopi untuk mirna.
Setelah mirna minum minuman yang di pesan oleh Jessica, ia merasakan bahwa ada sesuatu yang salah. Tak lama dari itu, mirna pun mengalami kejang-kejang dan kesulitan untuk bernafas.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kopi yang diminum oleh Mirna mengandung zat sianida.
Kemudian, Jessica menjadi tersangka utama. Akhirnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Jaya menangkap Jessica dan menjeratnya dengan pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dengan 20 tahun penjara. Kini, Jessica menghirup udara bebas dan telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
(Nailil Hikmah/Magang)
5 bulan yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu