Kemendes Dukung BUMDes Pasok Pangan Program Makan Bergizi Gratis
BeritaNasional.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkolaborasi dengan banyak pihak untuk mendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi pemasok pangan ataupun pengelola satuan pelayanan program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, pihak-pihak yang membantu antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Misalnya di Kementerian Desa, dukungan akan dilakukan dengan percepatan fasilitasi badan hukum untuk BUMDes. Kemudian, NPWP dengan Kementerian Keuangan untuk Ditjen Pajak, itu sudah ada slot di situ untuk BUMDes. Kalau dulu belum ada, sejak Agustus 2023 slot itu sudah ada," kata Ivan.
Ivan menjelaskan, Kemendes PDTT berkolaborasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDes.
"Lalu jika nanti BUMDes ingin mengelola satuan pelayanan, tentu saja dia akan perlu tanah, perlu tanah yang bersertifikat, E-sertifikat, sertifikat elektronik tanah, itu sudah mulai ada kerja sama, interoperabilitas data juga antara Kementerian Desa dengan Kementerian ATR/BPN," ucap dia.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Ivan telah menyampaikan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh BUMDes apabila hendak menjadi pengelola Satuan Pelayanan Gizi.
Di antaranya adalah BUMDes memiliki lahan sebesar 400 meter persegi, luas bangunan 200 meter persegi, memiliki jenis ruangan, alat-alat memasak yang ditentukan Badan Gizi Nasional dan mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV)/sertifikat ISO 22000/sertifikat halal/sertifikat HCCP.
Diketahui NKV adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Sertifikat ini menjadi jaminan keamanan produk hewan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Dikutip dari Antara, BUMDes juga wajib memiliki tenaga kerja lokal desa sekitar 30–45 orang. Kemudian, Badan Gizi Nasional akan membayar sewa tahunan untuk lahan, bangunan, alat masak dan membayar harian untuk kebutuhan pasokan bahan pangan dan pengantaran makanan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu