DPR Minta Bawaslu Perpanjang Batas Waktu Pelaporan Kecurangan Pilkada

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:03 WIB
(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)
(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Anggota DPR Mardani Ali Sera meminta batas waktu pelaporan dugaan kecurangan pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa diperpanjang. Hal itu disampaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menghentikan tindak lanjut pelaporan dugaan pelanggaran pilkada karena batas waktu yang ditentukan sudah kedaluwarsa.

“Penghentian tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut sebenarnya sangat disayangkan. Mungkin aturan soal batas waktu pelaporan bisa dikaji ulang agar dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pemilu betul-betul dapat diusut,” ujar Mardani dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

Syarat pelaporan dugaan pelanggaran pilkada tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 4 disebutkan laporan dugaan pelanggaran dalam pilkada harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah diketahui atau ditemukan pelanggaran.

Mardani menganggap, penerapan batas waktu itu terlalu ketat dan singkat. Hal itu menjadi hambatan serius dalam proses penegakan keadilan selama masa kontestasi elektoral berlangsung.

 “Ini harus jadi perhatian kita bersama untuk memperbaiki aturan, agar jangan sampai regulasi menjadi penghambat tegaknya keadilan di alam demokrasi kita,” ucapnya.

Ia menuturkan, pelapor kerap kali membutuhkan waktu cukup panjang untuk mengumpulkan berbagai bukti sebelum membawa kasus itu pada Bawaslu. Apalagi, masa kampanye Pilkada 2024 cukup panjang, sehingga potensi pelanggaran sangat mungkin banyak terjadi.

“Dapat dipahami apabila diperlukan waktu untuk mengumpulkan bukti atau bahkan memahami bahwa tindakan yang dipersoalkan masuk dalam kategori dugaan pelanggaran, apapun bentuknya,” tutur Mardani.

Terakhir, ia meminta Bawaslu memahami situasi di lapangan dan mempermudah proses pelaporan. Tujuannya, agar kontestasi Pilkada 2024 bisa berjalan semakin bersih dan masyarakat juga punya waktu untuk memberikan pengawasan optimal. Sehingga, tak ada lagi laporan-laporan dari masyarakat yang dianggap gugur dan tidak ditindaklanjuti.

“Karena dengan adanya aturan batas waktu yang ketat, peluang masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi menjadi semakin terbatas,” ucapnya.

“Prinsipnya, mudahkan pelaporan, karena hal ini juga dapat memberi kesempatan bagi terlapor untuk membela diri. Sehingga Bawaslu dapat memutuskan kasus dugaan pelanggaran pemilu secara adil dan harus dilakukan dengan transparan,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: