Sidang Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Digelar Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:05 WIB
Ilustrasi persidangan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi persidangan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (15/10/2024).

Hal itu sesuai dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri usai mendengarkan duplik Gazalba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024).

"Demikian, sidang ini kita tunda pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024, jam 10.00 WIB pagi untuk membacakan putusan dari majelis hakim," ujar Fahzal.

Sebelumnya, jaksa meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang, serta menuntut 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000.

Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Dalam perkara ini, Gazalba dipidana melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: