Respons Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Disebut Masuk Pidana
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons perihal dugaan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk ranah pidana.
Menurutnya, kalau memang pertemuan dengan Eko masuk ranah pidana. Namun sampai saat ini, dirinya belum sama sekali dipanggil oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik atas pertemuannya tersebut.
"Sampai dengan saat ini, Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya. Jadi, belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak. Gitu kan," ujar Alexander saat memenuhi pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
Maka dari itu, Alexander enggan menanggapi soal anggapan pertemuannya dengan Eko masuk ranah pidana sebagaimana sempat dilontarkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Saya enggak tahu, jangan tanya saya (saat ditanya tanggapannya masuk pidana atau tidak),” ujarnya.
Bahkan, Alexander menegaskan tidak ada hal yang bakal ditutup-tutupi. Dirinya bakal menjelaskan soal pertemuan yang terjadi enam bulan lalu secara rinci ke penyidik hari ini.
“Jadi apasih yang dimaksud pidana? Pidana seseorang dinyatakan melanggar pidana dan layak dihukum kalau dia itu melakukan kesalahan. Kan begitu. Kesalahan itu apa? kesalahan itu adalah suatu perbuatan yang disadari, diniatkan orang itu melakukan tindak pidana. kan begitu," kata dia.
Adapun, Alexander hadir hari ini dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai terlapor atas kasus pertemuannya dengan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
“Saya datang kesini kapasitas saya adalah sebagai terlapor, ini baru klarifikasi. Pihak Polda penyelidik kan menanyakan laporannya saya bertemu dengan Eko, bener nggak? 6 bulan lalu saya sampaikan benar,” kata Alexander kepada awak media, Selasa (15/10/2024).
Alexander tidak akan berkilah, terkait dengan pertemuan dengan Eko. Dimana, selama pertemuan itu, Eko turut melaporkan dugaan korupsi di dalam instansi perusahaan Bea Cukai.
“Kan nggak mungkin juga saya sampaikan saya nggak pernah ketemu faktanya saya bertemu, ada. Kan begitu,” kata Alexander.
Soal Ranah Pidana
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kasus yang saat ini tengah diselidiki terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata adalah persoalan etik yang masuk menjadi kasus pidana.
Hal itu sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena pertemuan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya pihak berperkara di KPK.
"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan. Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Oleh sebab itu, Karyoto menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait kasus yang menyeret Alexander Marwata dan sejumlah pihak lainnya.
"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," kata dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu