Hakim Pertimbangkan Faktor Memberatkan Gazalba Saleh

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:26 WIB
(Ilustrasi/Freepik)
(Ilustrasi/Freepik)

BeritaNasional.com -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam vonis 10 tahun penjara untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Menurut majelis hakim, pertimbangan yang memperberat adalah perbuatan Gazalba yang mencoreng nama institusi hukum di Indonesia, khusunya Mahkamah Agung RI.

"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI," ujar majelis hakim di PN Jakpus, Selasa (15/10/2024).

Selain itu, majelis hakim juga mengatakan Gazalba tak mengakui perbuatannya dan mengabaikan program pemerintah dalam antikorupsi.

"Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya," tuturnya.

Meski demikian, hakim juga menyebut hal-hal yang meringankan hukuman Gazalba. Di antaranya karena Gazalba belum petnah dipidana dalam perkara yang lain.

"Kemudian, terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak anaknya serta berlaku sopan di dalam persidangan," kata dia.

Sebelumnya, hakim menyatakan Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Oleh sebab itu, hakim memvonis Gazalba 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta dengan ketentuan bakal diganti pidana badan jika tak dibayar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 

Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tdk dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," pungkas hakim.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: