KPK Panggil Ulang Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Korupsi di ASDP

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:52 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie (A) terkait kasus korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Persero.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya turut memanggil Vice President Pengadaan ASDP Aman Pranata (AP) terkait kasus tersebut.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa (15/10/2024).

Sebelumnya, KPK meminta Adjie kooperatif karena sebelumnya tak memenuhi panggilan lembaga antirasuah dengan alasan sakit hingga meminta penjadwalan ulang.

“Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif. Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: