Olla Ramlan Laporkan Akun Buzzer yang Serang Keluarganya ke Polisi: Saya Tidak Terima
BeritaNasional.com - Aktris sekaligus presenter Olla Ramlan resmi melaporkan orang yang diduga ada di balik akun buzzer yang menyerang keluarganya. Laporan tersebut telah dilayangkannya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10/2024).
“Alhamdulillah, saya sudah laporkan. Tinggal kita tunggu prosesnya, InsyaAllah kita akan menemukan akun yang melakukan ini (serangan ke keluarganya),” kata Olla kepada awak media, dikutip Rabu (16/10/2024).
Menurut pemilik nama lengkap Lidya Febiolla Ramlan, ada pihak yang sengaja menggunakan jasa buzzer melalui media sosial. Akun tersebut turut menyerang dengan fitnah kepada almarhum ayahnya dan anaknya.
“Pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE. Ada lah (akunnya). (Bentuk) hujatan saja. Yang saya tidak terima itu, kalau menyangkut saya, saya tidak peduli. Tapi menyangkut almarhum anak saya yang sudah meninggal, itu sudah tidak lucu,” kata Olla.
“Apalagi ini anak-anak saya, yang saya lahirkan, kemudian dihina, saya tidak terima. Jadi kalau tidak suka sama saya, samperin saja saya. Mau apa? Kalau urusan saya, ya kenapa mesti dengan buzzer-buzzer? Kalau tidak suka, datang dong,” tambahnya.
Namun, saat ditanya apakah orang yang dilaporkan mengenalnya atau tidak, Olla tak mau memberikan detail mengenai siapa yang dilaporkannya. Dia pun tidak memahami motif dari tindakan menyerang keluarganya.
"Ya mungkin, teman atau apa, saya tidak tahu. Saya tidak mau suudzon, tidak mau berasumsi, karena saya bukan tipe yang kira-kira ini, kira-kira itu. Saya tidak suka yang namanya katanya. Saya harus punya bukti, apapun itu," tutur Olla.
Sementara itu, terkait dengan laporan polisi (LP) atas dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE yang dilayangkan Olla, dirinya masih enggan memberitahu nomor LP atas laporannya tersebut.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu